Minggu, 10 Maret 2013

Bahaya liur anjing


Bagi muslim/muslimah memelihara anjing dan babi hukumnya haram, dan terkena air liur anjing hukumnya najis mughalladzah. Najis mughalladzah, yaitu najis berat yang cara mensucikannya dengan dibersihkan menggunakan air tujuh kali dan salah satunya menggunakan tanah.

Tentu suatu akibat pasti ada sebabnya. mengapa digolongkan najis?

Ini dia jawabannya, persatuan dokter ahli kesehatan anak Jerman di Munich, senin (12/11) mengumumkan kembali bahaya air liur anjing. Mereka menyatakan air liur mengandung banyak bakteri yang menyebabkan penyakit dan dapat menular ke tubuh manusia, luka sekecil apapun dianjurkan untuk segera diobati ke dokter, karena luka gigitan tersebut bisa menjadi jalan masuk kuman berbahaya yang dimiliki liur anjing.

Setidaknya gigitan anjing tidak melubangi jaringan kulit. Suntikan tetanus adalah adalah penanganan yang wajib diterima sang korban bahkan seseorang yang memelihara anjing memiliki resiko mengalami kanker payudara.

Sebanyak 79,7 % penderita kanker payudara ternyata sering bercanda dengan anjing, di antaranya dengan memeluk, mencium, menggendong, memandikan, dan semua aktivitas perawatan anjing. Hanya 4,4 % pasien yang tidak memiliki hewan peliharaan.

Di Norwegia, 53,3% dari 14.401 pemilik anjing mengidap kanker. Islam sudah jelas melarang memelihara anjing, silahkan di simak dibawah ini...

“Barangsiapa memelihara anjing, selain anjing pemburu atau penjaga tanaman dan binatang, maka pahalanya akan berkurang setiap hari satu qirat.” (Riwayat Jamaah)

semoga bermanfaat.

Posted by: Ngadimin.

Tidak ada komentar:

Posting Komentar